Skip to main content

Apakah RUU Cipta Kerja sangat merugikan pekerja?

 https://id.quora.com/Apakah-RUU-Cipta-Kerja-sangat-merugikan-pekerja

Teman saya, yang seorang buruh di pabrik garmen bercerita tadi siang:

Aku sedih banget Fan, RUU Ciptaker sudah disahkan tadi malam. Gaji di pabrik dikabarkan turun sesuai type pabriknya. Misalkan, gaji di pabrik garmen bakal turun dibawah pabrik otomotif.

Lalu saya berfikir, tapi benar juga seharusnya. Jika jumlah gaji pabrik garmen disamakan dengan pabrik otomotif, ya pabrik garmen pasti lama-lama akan kolaps alias bangkrut.

Hak-hak pekerja tidak lagi dilindungi, cuti hamil dihilangkan, nggak boleh sakit, lebaran hanya libur ditanggal merah saja. Pekerja udah kayak cuma mesin produksi doang, gaji juga dibayar per jam.

Nah untuk upah perjam ini sebenarnya lebih ditujukan pada pekerja jasa dan paruh waktu seperti Freelancer, konsultan IT dll.

Upah per jam tidak tepat diberlakukan dalam industri padat karya dengan jumlah pekerja ratusan bahkan ribuan, Itu pasti sangat merepotkan.

Tapiiii, ada satu hal yang membuat saya cukup kasihan dengan pengusaha dalam ceritanya:

Di Be*sco itu loh fan, orang orang yg merasa punya wilayah tempat dibangunnya pabrik, mereka itu besar kepala, sikapnya udah kayak bos, datang semaunya, kadang kalau shift malam mereka tidur baru bangun kalau udah pulang.

Apalagi yang berotot berotot gitu nyebut dirinya preman beuhh, udah gitu mandornya juga sama saja, supervisor kerjaannya ngopi doang.

Dan perusahaan tidak bisa memecat mereka begitu saja karena dilindungi oleh serikat inillah, itulah. Giliran ada masalah mereka yg teriaknya paling kenceng nuntut keadilan blabla.

Tidak ada kesenjangan antara bos dan karyawan sehingga bos tidak bisa melarang mereka atau mengancam akan memecat mereka, kasihan kita ini yg banting tulang benar benar cari duit ikut kena dampaknya jadi pelampiasan atasan.

Gimana investor ga pada kabur toh orang kelakuan karyawannya ini kayak setan, ga buruh produksi, ga mandor, ga petinggi perusahaan sama saja. Meskipun tidak bisa disama ratakan semua juga.

Sekarang pabrik tersebut terancam kolaps dengan beberapa pabrik lain dikawasan tersebut.

Mungkin itulah yg mendasarkan terciptanya RUU ciptaker ini, dari banyaknya aduan investor.

Apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara Asean lain yang tentu akan jauh lebih menguntungkan bagi investor.

Walaupun menyakitkan saya akan menyatakan

Kalau dari sudut pandang pekerja, memang UU Cipta Kerja seakan tidak berpihak kepada mereka.

Tapi kalau pemerintah terus menerus “memanjakan” pekerja dan menekan pengusaha, maka pada akhirnya hanya ada sedikit pengusaha yang mau berinvestasi di Indonesia.

Kalau itu terjadi, kerugian bagi semua pihak termasuk pekerja itu sendiri kan.


Comments

Popular posts from this blog

Omnibus Law dan rasionalitas

https://erizeli.aboutbusiness.info/2020/10/omnibus-law-dan-rasionalitas.html Kalau anda jadi pengusaha dan Perusahaan anda berencana berinvestasi dalam skala besar di Indonesia, maka anda harus berhadapan dengan rimba perizinan. Sangking padatnya, rimba itu menutupi pandangan ke langit. Kalau anda tidak hati hati, di rimba itu anda bisa kena mangsa binatang buas, dan tersesat. Begitu gambaran tentang panjang dan rumitnya perizinan di Indonesia. Tetapi kalau panjang dan rumitnya perizinan itu dilaksanakan dengan standar skill da moral yang hebat dari birokrat, tidak ada masalah. Toh bagaimanapun semua perizinan itu adalah standar kepatuhan bagi kepentingan negara. Yang jadi masalah, standar moral dan skill aparat bukan untuk kepentingan negara tetapi kepentingan pribadi.  Engga percaya? Mari kita lihat dan telusuri perizinan yang sangat basic. Katakanlah anda ingin membuka usaha kawasan Industri. Itu hanya perlu izin lokasi dan kemudian bangun kawasan berserta fasilitasnya. Sederhan...

Kenapa kemiskinan terjadi

  (berdasarkan sudut pandang pengusaha) Pengalaman saya membantu orang untuk menaikkan ekonominya... Saya melihat kemiskinan di Indonesia bukanlah karena korupsi atau penindasan. Melainkan karena orangnya yang malas. Berpuluh-puluh kali saya mendapati orang yang membuat saya menyesal telah membuang buang waktu saya untuk mereka. Misalnya: Saya sempat ajari orang yang mengeluh di bis jaman dulu untuk mencari uang, tetapi bergerak pun tidak mau dengan alasan, yah beginilah pak, saya orang kecil, ga ngerti apa apa, masih bego. Coba pemerintah lebih peka dikit dan kasih lapangan pekerjaan. Tetapi di bis dia mengeluhkan pemerintah yang menindas rakyat Saya pernah juga menawarkan seseorang untuk bekerja di kapal dengan gaji belasan juta sebulan. Tetapi orang tersebut menolak karena masih ada orang tuanya, yang masih berumur 40 an tahun. Dan dia menyalahkan pemerintah yang ga becus mengurus negara sehingga harga harga naik. Saya pernah juga menawarkan orang bekerja sebagai dropshipper, sa...

UU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

 https://threadreaderapp.com/thread/1314864637637062658.html Siti Nurbaya Bakar Banyak sekali informasi bias di ruang publik terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). @KementerianLHK  berkepentingan mengawal UU Omnibus Law berkaitan dengan tiga UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013.  Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan Ayat per Ayat, serta kaitan antar UU, sehingga tujuan utama lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dipahami dan didukung bersama.  Berikut beberapa poin penting yang perlu saya tegaskan: 1.  UU Cipta Kerja penting untuk menyelesaikan warisan masalah berkaitan dengan konflik2 tenurial kawasan hutan. Jangan ada lagi kriminalisasi masyarakat lokal atau masyarakat adat dan masalah2 kebun di kawasan hutan.  Rakyat harus dilindungi dan diberikan akses untuk mengelola dan sejahtera dari SDA. Di sinilah peran UU Omnibus Law Cipta Kerja hadir. Tak boleh ...