Skip to main content

RUU Cipta Kerja Siapa Yang Untung dan Dirugikan

 https://menaramadinah.com/35281/ruu-cipta-kerja-siapa-yang-untung-dan-dirugikan.html

Dahlan Iskan








Oleh : Dahlan Iskan.

Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis.

Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh.

Ini beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Dan dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka. Ini penjelasannya:

  • Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut (Pasal 91)
  • Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93)
  • Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT! Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98)
  • Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal 98)
  • Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan. Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151)

#SalamWaras
#LawanHoax

Comments

Popular posts from this blog

Omnibus Law dan rasionalitas

https://erizeli.aboutbusiness.info/2020/10/omnibus-law-dan-rasionalitas.html Kalau anda jadi pengusaha dan Perusahaan anda berencana berinvestasi dalam skala besar di Indonesia, maka anda harus berhadapan dengan rimba perizinan. Sangking padatnya, rimba itu menutupi pandangan ke langit. Kalau anda tidak hati hati, di rimba itu anda bisa kena mangsa binatang buas, dan tersesat. Begitu gambaran tentang panjang dan rumitnya perizinan di Indonesia. Tetapi kalau panjang dan rumitnya perizinan itu dilaksanakan dengan standar skill da moral yang hebat dari birokrat, tidak ada masalah. Toh bagaimanapun semua perizinan itu adalah standar kepatuhan bagi kepentingan negara. Yang jadi masalah, standar moral dan skill aparat bukan untuk kepentingan negara tetapi kepentingan pribadi.  Engga percaya? Mari kita lihat dan telusuri perizinan yang sangat basic. Katakanlah anda ingin membuka usaha kawasan Industri. Itu hanya perlu izin lokasi dan kemudian bangun kawasan berserta fasilitasnya. Sederhan...

"Good Job my Presiden, Diserang Cendana, Cikeas dan Kadal Gurun Melalui Hoax UU Omnibus Law"

 https://www.facebook.com/100012399460681/posts/1031424080614231/ Salmin Khan Jokowi adalah presiden terkuat selama sejarah Indonesia berdiri. Kekuatan politik yang ada di Indonesia sekarang hampir keseluruhan berada di bawah kontrol dan kekuasaan Jokowi. Ketika Omnibus Law ini di wacanakan pada 2017 lalu, banyak pihak menganalisa bahwa Omnibus Law tidak akan pernah jadi, mungkin di pembahasannya pun sudah akan gagal, tetapi ketika kenyataan berkata lain bahwa sekarang UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan dan di tanda tangani oleh DPR (parlemen). Maka itu semua membuktikan bahwa kekuasaan dan kekuatan parlemen sekarang ini berada di bawah kontrol dan kekuasaan Presiden Jokowi, dan memang sudah seharusnya seperti itulah negara ini berjalan sesuai dengan sistem presidensiil yang kita anut, kekuasaan eksekutif (presiden) adalah keuasaan yang berada di titik paling atas dalam sistem presidensiil. Memang ada dua partai yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, yaitu Demokrat dan PKS...

Kenapa kemiskinan terjadi

  (berdasarkan sudut pandang pengusaha) Pengalaman saya membantu orang untuk menaikkan ekonominya... Saya melihat kemiskinan di Indonesia bukanlah karena korupsi atau penindasan. Melainkan karena orangnya yang malas. Berpuluh-puluh kali saya mendapati orang yang membuat saya menyesal telah membuang buang waktu saya untuk mereka. Misalnya: Saya sempat ajari orang yang mengeluh di bis jaman dulu untuk mencari uang, tetapi bergerak pun tidak mau dengan alasan, yah beginilah pak, saya orang kecil, ga ngerti apa apa, masih bego. Coba pemerintah lebih peka dikit dan kasih lapangan pekerjaan. Tetapi di bis dia mengeluhkan pemerintah yang menindas rakyat Saya pernah juga menawarkan seseorang untuk bekerja di kapal dengan gaji belasan juta sebulan. Tetapi orang tersebut menolak karena masih ada orang tuanya, yang masih berumur 40 an tahun. Dan dia menyalahkan pemerintah yang ga becus mengurus negara sehingga harga harga naik. Saya pernah juga menawarkan orang bekerja sebagai dropshipper, sa...