Skip to main content

Tentang Ketenagakerjaan pada Bab IV [ 5 bagian ] dari halaman 428 - 455

 https://drive.google.com/file/d/1-ooLrLRlwENoYWvXvBv6N-QgOeHKC5R4/view

Dr Firman Abdullah, SpOG








Inti dari bab IV ini :

  • Ada perlindungan upah bagi tenaga kerja termasuk ketika sakit , ditahan pihak berwajib , perlindungan sosial ketika di PHK [ tetap menerima upah sampai selesai sengketa PHK nya ]. kesehatan 
  • Upah harus mengacu kepada kebutuhan sesuai kemanusiaan 
  • Ada hak cuti 
  • Dilarang memberhentikan pekerja krn hubungan perkawinan sesama pekerja 
  • Setiap pekerja berhak mendapat upah yg sama pada pekerjaan yg sama [ dilarang ada nya diskriminasi upah pada jenis pekerjaan yg sama ]
  • Hak atas pesangon 
  • Ada tunjangan kehilangan pekerjaan [PHK ]
  • Ada kewajiban pengusaha utk terhadap BPJSK dan BPJSTK 
  • Kewajiban pengusaha terhadap pekerja migran 
  • Ada syarat syarat ketat yg harus dipenuhi pengusaha / perusahaan bagi pekerja asing 
Semua pelanggaran terhadap UU ini ada sanksi yg sangat rinci dan jelas


Silakan baca dan pelajari sendiri


#DrFirmanAbdullahSpOG

#Bukittinggi

#8oktober2020

Comments

Popular posts from this blog

Omnibus Law dan rasionalitas

https://erizeli.aboutbusiness.info/2020/10/omnibus-law-dan-rasionalitas.html Kalau anda jadi pengusaha dan Perusahaan anda berencana berinvestasi dalam skala besar di Indonesia, maka anda harus berhadapan dengan rimba perizinan. Sangking padatnya, rimba itu menutupi pandangan ke langit. Kalau anda tidak hati hati, di rimba itu anda bisa kena mangsa binatang buas, dan tersesat. Begitu gambaran tentang panjang dan rumitnya perizinan di Indonesia. Tetapi kalau panjang dan rumitnya perizinan itu dilaksanakan dengan standar skill da moral yang hebat dari birokrat, tidak ada masalah. Toh bagaimanapun semua perizinan itu adalah standar kepatuhan bagi kepentingan negara. Yang jadi masalah, standar moral dan skill aparat bukan untuk kepentingan negara tetapi kepentingan pribadi.  Engga percaya? Mari kita lihat dan telusuri perizinan yang sangat basic. Katakanlah anda ingin membuka usaha kawasan Industri. Itu hanya perlu izin lokasi dan kemudian bangun kawasan berserta fasilitasnya. Sederhan...

Kenapa kemiskinan terjadi

  (berdasarkan sudut pandang pengusaha) Pengalaman saya membantu orang untuk menaikkan ekonominya... Saya melihat kemiskinan di Indonesia bukanlah karena korupsi atau penindasan. Melainkan karena orangnya yang malas. Berpuluh-puluh kali saya mendapati orang yang membuat saya menyesal telah membuang buang waktu saya untuk mereka. Misalnya: Saya sempat ajari orang yang mengeluh di bis jaman dulu untuk mencari uang, tetapi bergerak pun tidak mau dengan alasan, yah beginilah pak, saya orang kecil, ga ngerti apa apa, masih bego. Coba pemerintah lebih peka dikit dan kasih lapangan pekerjaan. Tetapi di bis dia mengeluhkan pemerintah yang menindas rakyat Saya pernah juga menawarkan seseorang untuk bekerja di kapal dengan gaji belasan juta sebulan. Tetapi orang tersebut menolak karena masih ada orang tuanya, yang masih berumur 40 an tahun. Dan dia menyalahkan pemerintah yang ga becus mengurus negara sehingga harga harga naik. Saya pernah juga menawarkan orang bekerja sebagai dropshipper, sa...

UU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

 https://threadreaderapp.com/thread/1314864637637062658.html Siti Nurbaya Bakar Banyak sekali informasi bias di ruang publik terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). @KementerianLHK  berkepentingan mengawal UU Omnibus Law berkaitan dengan tiga UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013.  Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan Ayat per Ayat, serta kaitan antar UU, sehingga tujuan utama lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dipahami dan didukung bersama.  Berikut beberapa poin penting yang perlu saya tegaskan: 1.  UU Cipta Kerja penting untuk menyelesaikan warisan masalah berkaitan dengan konflik2 tenurial kawasan hutan. Jangan ada lagi kriminalisasi masyarakat lokal atau masyarakat adat dan masalah2 kebun di kawasan hutan.  Rakyat harus dilindungi dan diberikan akses untuk mengelola dan sejahtera dari SDA. Di sinilah peran UU Omnibus Law Cipta Kerja hadir. Tak boleh ...