https://drive.google.com/file/d/1-ooLrLRlwENoYWvXvBv6N-QgOeHKC5R4/view
Dr Firman Abdullah, SpOG
Inti dari bab IV ini :
- Ada perlindungan upah bagi tenaga kerja termasuk ketika sakit , ditahan pihak berwajib , perlindungan sosial ketika di PHK [ tetap menerima upah sampai selesai sengketa PHK nya ]. kesehatan
- Upah harus mengacu kepada kebutuhan sesuai kemanusiaan
- Ada hak cuti
- Dilarang memberhentikan pekerja krn hubungan perkawinan sesama pekerja
- Setiap pekerja berhak mendapat upah yg sama pada pekerjaan yg sama [ dilarang ada nya diskriminasi upah pada jenis pekerjaan yg sama ]
- Hak atas pesangon
- Ada tunjangan kehilangan pekerjaan [PHK ]
- Ada kewajiban pengusaha utk terhadap BPJSK dan BPJSTK
- Kewajiban pengusaha terhadap pekerja migran
- Ada syarat syarat ketat yg harus dipenuhi pengusaha / perusahaan bagi pekerja asing
Silakan baca dan pelajari sendiri
#DrFirmanAbdullahSpOG
#Bukittinggi
#8oktober2020

Comments
Post a Comment